Sudah Tau? SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Berikut Daftar Negaranya!

SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri
SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri

Kabar terbaru, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia telah diakui di beberapa negara, terutama di negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.

Perjanjian tersebut, yang dikenal sebagai “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued,” diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Isinya menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik dari negara asal mereka, tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Ini memberikan kemudahan bagi pengemudi yang sering bepergian di kawasan ASEAN. Mereka dapat menggunakan SIM domestik mereka saat berkendara di negara-negara anggota ASEAN tanpa harus memperoleh SIM Internasional tambahan. Ini mempermudah proses dan mengurangi kebutuhan untuk memperoleh dokumen tambahan saat bepergian lintas negara di kawasan tersebut.

Namun bedasarkan infografis Indonesia.go.id, dalam konteks perjanjian pengakuan SIM domestik antara negara-negara ASEAN, hanya sejumlah negara yang mematuhi perjanjian tersebut. Daftar negara ASEAN yang mengakui SIM domestik dari negara lain dalam kawasan tersebut termasuk:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Malaysia

Perlu diketahui ada beberapa catatan penting terkait pengakuan SIM domestik di beberapa negara ASEAN:

  1. Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, menunjukkan bahwa pengguna SIM harus memperbarui SIM mereka sesuai dengan kebijakan Singapura.
  2. Malaysia: Awalnya, Malaysia meminta pengemudi untuk memiliki SIM Internasional serta SIM lokal yang masih berlaku. Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun SIM domestik diakui, negara tersebut tetap mewajibkan pengemudi asing untuk memiliki SIM Internasional sebagai tambahan.

Pada awalnya, perjanjian pengakuan SIM domestik hanya berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Namun, pada tahun 1997, perjanjian tersebut diperluas ke beberapa negara lain di ASEAN, termasuk Vietnam, Myanmar, dan Laos.

Hal ini mengindikasikan perluasan cakupan perjanjian untuk mengakui SIM domestik di lebih banyak negara ASEAN, memfasilitasi perjalanan lintas negara bagi pengemudi di kawasan tersebut.

SIM Indonesia juga berlaku di Negara Selain ASEAN

Menurut kabar, tak hanya di AEAN, Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia juga diakui di beberapa negara di luar ASEAN, seperti Amerika Serikat dan Australia.

Di Amerika Serikat, penggunaan SIM domestik Indonesia umumnya hanya berlaku di beberapa negara bagian saja. Selain itu, seringkali disarankan untuk menyertai SIM internasional sebagai tambahan.

Kebijakan ini dapat bervariasi antar negara bagian, oleh karena itu, ada baiknya untuk memeriksa persyaratan setiap negara bagian sebelum mengemudi di sana dengan SIM domestik Indonesia.

Di Australia, pemegang SIM Indonesia diperbolehkan untuk mengemudi di sana selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.

Ini memungkinkan wisatawan atau pendatang sementara untuk menggunakan SIM domestik mereka selama jangka waktu tersebut tanpa memerlukan SIM lokal, namun, setelah melewati batas waktu tersebut, mereka biasanya diharuskan untuk mendapatkan SIM lokal atau mengajukan perpanjangan sesuai dengan kebijakan setempat.

Sedikit Informasi Tentang SIM Internasional

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di luar negeri memang penting. Di beberapa negara, diperlukan terjemahan SIM ke dalam bahasa lokal atau SIM Internasional.

Misalnya, untuk penggunaan SIM di Australia, penting untuk menerjemahkan SIM ke kantor KBRI di Canberra atau KJRI di Sydney agar dapat digunakan secara sah. Selain itu, memiliki SIM Internasional juga disarankan untuk perjalanan lintas negara.

SIM Internasional, yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968, memungkinkan penggunaannya di sejumlah negara di Eropa (seperti Perancis, Italia, Portugal, dll.), Afrika (seperti Pantai Gading, Nigeria, dll.), Asia (seperti Jepang, Thailand, Vietnam, dll.), dan banyak lagi.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, ada kemudahan dalam prosesnya karena bisa dilakukan secara daring. Biaya untuk pembuatan baru sekitar Rp250 ribu dan Rp225 ribu untuk perpanjangan, dengan masa berlaku selama 3 tahun.

Memiliki SIM Internasional adalah langkah bijaksana bagi siapa pun yang berencana untuk berkendara di luar negeri karena bisa mempermudah proses pengakuan SIM di berbagai negara yang menjadi tujuan perjalanan.