Sudah Berlaku! Uji Emisi Kendaraan, Upaya Menurunkan Polusi Udara di Indonesia

Uji Emisi Kendaraan Sudah Berlaku, Segera Lakukan Uji Emisi Supaya Tidak Ditilang!

Polusi udara merupakan masalah lingkungan yang serius di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Menurut data dari IQAir, sebuah situs pemantau kualitas udara global, Indonesia berada di peringkat ke-11 negara dengan polusi udara terburuk di dunia pada tahun 2023. Salah satu penyebab utama polusi udara di Indonesia adalah emisi gas buang dari kendaraan bermotor, yang menyumbang sekitar 44% dari total sumber emisi1.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah uji emisi kendaraan. Uji emisi kendaraan adalah pengujian yang dilakukan untuk mengukur kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat. Uji emisi bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melebihi batas ambang yang diizinkan.

Uji emisi kendaraan di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Bergerak3. Uji emisi kendaraan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun atau setiap kali melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau tempat lain yang memiliki alat pendeteksi gas buang.

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi, kendaraan harus melakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang. Setelah kendaraan lolos uji emisi, sertifikat uji emisi bisa didapat.

Titik lokasi uji emisi kendaraan
Lokasi uji emisi kendaraan

Pemilik kendaraan dapat melakukan pemesanan uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di PlayStore. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan dapat memilih menu “Pemesanan uji emisi” dan memasukkan tanggal kunjungan. Kemudian, pemilik kendaraan dapat memilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah. Selanjutnya, pemilik kendaraan diminta untuk memasukkan nomor telepon dan mengklik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan. Setelah itu, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Selanjutnya Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membawa kendaraannya ke tempat uji emisi dan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan harus dalam posisi hidup dan dilarang untuk menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti AC, lampu, atau radio. Proses uji emisi biasanya dilakukan kurang lebih membutuhkan waktu 5 sampai 7 menit. Setelah itu, hasil uji emisi akan dicetak dan diberikan kepada pemilik kendaraan. Jika hasil uji emisi menunjukkan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sertifikat uji emisi yang berlaku selama satu tahun. Jika tidak, maka pemilik kendaraan harus melakukan perbaikan atau penyesuaian pada mesin atau sistem pembakaran kendaraannya.

Didaerah jakarta masyarakat bisa melakukan uji emisi dan mendapat serifikatnya di Bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Biaya uji emisi kendaraan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Untuk sepeda motor, biaya uji emisi berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per unit. Untuk mobil penumpang, biaya uji emisi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per unit. Untuk mobil niaga atau bus, biaya uji emisi berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 200.000 per unit.

Uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia sudah berlaku. Menurut kabar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara. Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Sanksi Tegas Bagi yang Tidak Lolos Uji Emisi

Pemeriksaan uji emisi kendaraan
Pemeriksaan uji emisi kendaraan

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji  Denda dengan penerapan tarif tertinggi dan pengenaan sanksi berupa tilang. Per 1 September sanksi tilang sudah berlaku, lokasi khusnya digelar dibeberapa titik di Jakarta. Namun perlu digaris bawahi pihak polisi menegaskan yang terkena tilang itu yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi. Jika didapati pengendara yang belum uji emisi maka diminta untuk melakukan uji emisi. Besarnya jumlah denda yaitu untuk kendaraan bermotr roda dua maksimum Rp 250.000 dan Roda empat atau lebih maksimum Rp 500.000. Pengendara yang terkena tilang bisa langsung bayar ke Bank atau mengikuti sidang.

Uji emisi kendaraan merupakan salah satu langkah penting untuk menurunkan polusi udara di Indonesia. Dengan melakukan uji emisi secara rutin, pemilik kendaraan bermotor dapat mengetahui kondisi mesin dan sistem pembakaran kendaraannya dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Selain itu, uji emisi juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan dengan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Taati peraturan demi terciptanya negara yang bebas polusi.