Ramai! E-KTP Bakal Diganti Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ini Cara Membuatnya!

E-KTP Bakal Diganti Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ini Cara Membuatnya!
E-KTP Bakal Diganti Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ini Cara Membuatnya/Instagram/@medantalk

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menjadi wadah penyimpanan data pribadi sebagai identitas penduduk, mirip dengan E-KTP yang sudah ada saat ini.

Beberapa waktu lalu, rencana pembuatan IKD ini menjadi perbincangan di media sosial. Hal ini dipicu oleh unggahan dari akun Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan kesan bahwa IKD akan menggantikan E-KTP.

Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa kehadiran IKD tidak akan menghapus E-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.

“Adopsi IKD tidak berarti menggantikan KTP-el. Keduanya akan saling melengkapi mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki akses ke smartphone atau tidak terbiasa menggunakan smartphone,” ujar Teguh Setyabudi seperti yang dilansir oleh Detikcom.

Teguh juga menegaskan bahwa aktivasi IKD tidak menjadi kewajiban. Meskipun demikian, pemerintah mendorong agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD:

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Persiapkan Hal Berikut:
    • Ponsel dengan akses internet
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Alamat email aktif
    • Nomor ponsel aktif
  2. Langkah-langkah:
    • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store
    • Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, email, dan nomor handphone, lalu verifikasi data
    • Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk proses Face Recognition
    • Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan untuk kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
    • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD
    • Aktivasi IKD selesai

Harap dicatat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan pendampingan petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi Face Recognition.