Praktis Tanpa Antri! Begini Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online/Hukumonline

Bagi anda yang sibuk dan tak memiliki waktu, memang proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online telah menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien. Dengan hanya menggunakan perangkat HP atau komputer, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Proses pengurusan SKCK online dapat diakses melalui situs resmi dan aplikasi polri. Anda perlu mengisi formulir secara daring dengan data pribadi yang dibutuhkan, seperti identitas, riwayat tempat tinggal, dan informasi lainnya. Setelah mengisi formulir, Anda mungkin akan diminta untuk membuat janji untuk proses verifikasi data atau pengambilan sidik jari ke kantor polisi terdekat.

Perlu diketahui sebelumnya, SKCK merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan. Umumnya, dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan, jadi pastikan untuk menggunakan dokumen ini dalam batas waktu yang ditetapkan.

Cara Membuat SKCK Online Beserta Biayanya

Proses pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka Aplikasi Resmi SKCK Polri: Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play Store untuk memulai proses pengajuan.
  2. Pilih Form Pendaftaran: Di Aplikasi tersebut, cari layanan SKCK dan klik opsi “Form Pendaftaran” untuk mengisi formulir online.
  3. Isi Data: Isilah formulir dengan informasi yang diminta, seperti satuan wilayah yang dituju, data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pidana, ciri-ciri fisik, lampiran dokumen, dan informasi lainnya yang diminta.
  4. Pilih Jenis Keperluan: Bagian Satwil memungkinkan Anda memilih Jenis Keperluan Pembuatan SKCK yang sesuai.
  5. Unggah Foto dan Lampiran: Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku dan lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  6. Pendaftaran dan Pembayaran: Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK secara online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.
  7. Biaya SKCK: Biaya SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp30 ribu, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp60 ribu.
  8. Pembayaran dan Kode Registrasi: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima kode registrasi. Kode tersebut harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK fisik.
  9. Mengambil SKCK: SKCK fisik dapat diambil langsung ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan cermat dan menggunakan informasi terkini dari situs resmi SKCK Polri.