Pedagang Kaki Lima dan UMKM Mulai 17 Oktober 2024 Wajib Bersertifikat Halal

UMKM dan PKL
Ilustrasi PKL di salah satu daerah Jakarta/Wikipedia

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengingatkan para pengusaha makanan-minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, untuk memiliki sertifikat halal pada produk mereka paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, dari skala mikro hingga besar, yang terlibat dalam produksi makanan-minuman, jasa sembelihan, dan segala yang terkait dengan produk makanan-minuman.

“Sertifikasi halal wajib bagi semua pelaku usaha, baik mereka bergerak dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima yang menjalankan usaha di sektor makanan-minuman, jasa sembelihan, dan segala yang berhubungan dengan produk makanan-minuman,” ujar Siti.

Kewajiban ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa produk makanan-minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh agama Islam.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha di sektor makanan-minuman dapat memperoleh kepercayaan dari konsumen Muslim dan memperluas pangsa pasar mereka.

Agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, Siti menyebut bahwa pihaknya telah meluncurkan program sertifikasi halal gratis yang dikenal sebagai SEHATI.

Selain itu, para pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Siti menjelaskan bahwa semua biaya dalam proses sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh negara. “Sertifikat halal gratis (SEHATI) akan ditanggung oleh APBN, APBD, CSR, Bank, dan pihak lainnya,” ucapnya.

Untuk mendaftar, pelaku usaha dapat mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka tanpa harus merasakan beban finansial yang berlebihan.

Para pengusaha diharapkan untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal untuk produk mereka agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Dengan demikian, mereka dapat terus beroperasi secara legal dan mendukung upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.