Resmi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik Jadi 10%

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi 10% di DKI Jakarta/Pertamina

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan baru ini adalah peningkatan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%, naik dari sebelumnya hanya 5%.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Pemungutan pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), bukan langsung kepada konsumen atau pengguna.

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Artinya, jumlah pajak yang dikenakan pada bahan bakar yang dijual akan ditentukan berdasarkan nilai jual bahan bakar tersebut sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) diterapkan. Ini berarti bahwa pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU akan menambahkan pajak ini ke harga jual bahan bakar kepada konsumen, dan tidak langsung membebankannya kepada konsumen.

Dengan demikian, produsen atau importir bahan bakar bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyetor PBBKB ke pihak berwenang, sementara penyalur bahan bakar akan memasukkan pajak ini ke dalam harga jual kepada konsumen.

Melansir CNBC, menurut isi Perda tersebut, dalam pasal 23 disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Perubahan ini dapat memiliki dampak signifikan terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta, karena peningkatan tarif PBBKB dapat berimplikasi pada biaya operasional kendaraan mereka.

Dalam Pasal 24 dari Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa:

  1. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%.
  2. Khusus untuk tarif PBBKB pada bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam tarif PBBKB, dimana sebelumnya, dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tarif PBBKB hanya sebesar 5%.

Pasal 25 dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa besaran pokok PBBKB yang harus dibayar dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBBKB seperti yang dijelaskan dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 118 Perda 1/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada tanggal 5 Januari 2024.

Setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai berlaku, maka Peraturan Daerah sebelumnya terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah baru, semua ketentuan dalam Perda sebelumnya yang bertentangan atau sudah diatur ulang dalam Perda baru akan diabaikan atau tidak berlaku lagi. Ini berarti bahwa seluruh ketentuan terkait PBBKB dalam Perda sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah Perda baru mulai berlaku.