Jangan Panik! Lakukan 5 Hal ini Jika Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

waspada pinjol ilegal
Waspada pinjol ilegal/shutterstock

Melansir Kompas, Praktik transfer dana secara anonim ke masyarakat tanpa sepengetahuannya masih terus berlangsung hingga saat ini. Tindakan ini umumnya dilakukan oleh pelaku (pinjol) pinjaman online ilegal, yang menggunakan modus ini untuk menjebak korban mereka.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa modus ini masih menjadi perhatian pihak OJK. Dalam kasus ini, setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut beserta biaya dan bunga.

Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa modus salah transfer masih sering terjadi, di mana beberapa orang mendapati transferan masuk tanpa pernah mengajukan pinjaman. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/1/2024), Kiki memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh korban dalam menghadapi situasi ini.

Pertama, korban disarankan untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak bank. Mereka diimbau untuk menjelaskan kepada bank bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, namun menerima dana dari pengirim tanpa persetujuan. “Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tersebut,” kata Kiki sebagai peringatan.

Kedua, korban diminta untuk mengumpulkan bukti salah transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening melalui aplikasi perbankan. Mereka juga dapat meminta cetak rekening dari pihak bank. “Langkah Ketiga, mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana, serta blokir rekening pengirim,” tambah Kiki sebagai upaya perlindungan diri korban.

Keempat, dalam menghadapi kontak dari debt collector, korban diharapkan memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melaporkan kejadian ini ke pihak bank.

Kelima, jika korban mengalami tekanan atau teror, disarankan untuk melaporkan insiden tersebut kepada OJK melalui berbagai saluran yang tersedia. Kiki menegaskan bahwa tidak perlu khawatir, dan korban hanya perlu memberikan informasi bahwa mereka tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Sebagai informasi tambahan, OJK mencatat bahwa mereka telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal selama tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 8.991 aduan terkait dengan pinjaman online ilegal. Data ini menunjukkan tingginya jumlah laporan terkait praktik ilegal di sektor keuangan, menandakan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen.