Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penistaan Agama, Bagaimana Nasib Komika Aulia Rakhman Saat Ini?

komika Aulia Rakhman
komika Aulia Rakhman saat standup di acara "desak anis"

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengumumkan bahwa komika Aulia Rakhman (AR) saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman lima tahun penjara sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada acara ‘Desak Anies’. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada hari Senin (11/12).

Menurut Umi, AR dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP, subsider Pasal 156 KUHP, dan berpotensi mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan melibatkan lima ahli Bahasa Indonesia yang diundang dari Jakarta dalam penanganan perkara ini.

“Ahli yang terlibat termasuk Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila,” ungkap Umi.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup rekaman CCTV dan satu rekaman video dengan durasi 2 jam 2 menit 10 detik yang terkait dengan acara ‘Desak Anies Baswedan’. Kedua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama dalam materi open mic pada acara ‘Desak Anies’ di Bandarlampung pada tanggal 7 Desember. Pernyataan kontroversialnya, yang terekam dalam video acara tersebut, disebutkan mengandung penghinaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW.

Aulia Rakhman Sempat Lakukan Kalarifikasi

Aulia Rakhman memberikan klarifikasi terkait materi stand-up comedy-nya melalui sebuah video di akun Instagram pribadinya. Dalam klarifikasinya, dia menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi yang disampaikannya.

Aulia menjelaskan bahwa maksudnya hanya untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad. Dia menyatakan penyesalannya atas materi yang telah dibawakan dan meminta maaf jika dianggap menistakan agama.

Berikut adalah kutipan klarifikasi Aulia Rakhman:

“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW. Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut.”

“Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya. Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf, saya menyesali perbuatan saya.”

Nasib Aulia Rakhman selanjutnya akan sangat tergantung pada perkembangan penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Aulia Rakhman akan menghadapi proses hukum yang melibatkan penyidikan lebih lanjut, pengumpulan bukti, dan kemungkinan sidang di pengadilan.