Google Siapkan Rp 77 Triliun untuk Bayar Ganti Rugi Terkait Pelanggaran Privasi, Satu Pengguna Dapat Rp 77 Juta

Google Siapkan Rp 77 Triliun untuk Bayar Ganti Rugi
Google Siapkan Dana Rp 77 Triliun untuk Bayar Ganti Rugi Terkait Masalah Privasi/VH

Google telah menyetujui kesepakatan untuk menyelesaikan gugatan class action terkait pengguna yang merasa ditipu oleh mode incognito di browser Chrome.

Kasus tersebut dipersidangkan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California. Para penggugat menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak aktivitas pengguna saat menggunakan browser.

Dikabarkan bahwa raksasa mesin pencarian tersebut berhasil mengumpulkan informasi pengguna, termasuk teman, hobi, makanan favorit, dan kebiasaan belanja.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Google setuju untuk membayar ganti rugi sebesar USD 5 miliar, setara dengan sekitar Rp 77 triliun.

Gugatan ini muncul karena pengguna menganggap bahwa meskipun mereka menggunakan mode incognito, Google masih mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin.

Dengan penyelesaian ini, Google berusaha mengakhiri sengketa hukum terkait privasi pengguna. Pembayaran ganti rugi yang signifikan ini mencerminkan dampak serius terhadap pelanggaran privasi yang dianggap dilakukan oleh perusahaan teknologi besar ini.

Kesepakatan ini dapat memengaruhi cara perusahaan-perusahaan teknologi mengelola dan menginformasikan pengguna tentang privasi dan pengumpulan data dalam produk mereka.

Menurut The Guardian, menanggapi gugatan class action yang menyatakan bahwa Google telah menyesatkan pengguna dengan klaim bahwa mode incognito pada browser Chrome tidak akan melacak aktivitas internet, raksasa pencarian ini setuju untuk menyelesaikan gugatan tersebut.

Gugatan tersebut menuduh bahwa Google tetap melacak kunjungan dan aktivitas situs pengguna meskipun mode “private” atau incognito diaktifkan.

Selain itu, Google dianggap sebagai “gudang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” terkait data pribadi dan aktivitas pengguna.

Google awalnya membantah gugatan tersebut. Namun, Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan tersebut karena menurutnya masih menjadi pertanyaan apakah perusahaan telah membuat perjanjian hukum yang mengikat untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode privat.

Hakim Rogers juga merujuk pada kebijakan privasi dan pernyataan resmi dari Google, yang mencakup batasan informasi yang dapat dikumpulkan oleh perusahaan.

Setelah usaha untuk menolak gugatan tidak berhasil, raksasa mesin pencari akhirnya menyetujui penyelesaian kasus ini dengan membayar ganti rugi dengan total sebesar USD 5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun, atau USD 5 juta yakni sekitar Rp 77 juta kepada setiap pengguna yang terdampak.

Meskipun persyaratan kesepakatan tidak diungkapkan secara rinci, kedua belah pihak telah menyetujui lembar persyaratan melalui mediasi. Penyelesaian formal kasus ini diharapkan akan diberikan pada tanggal 24 Februari 2024, setelah mendapatkan persetujuan hakim federal di Amerika Serikat.