Sudah Berlaku, Beli Gas LPG 3 Kg Kini Harus Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya!

Sudah Berlaku, Beli Gas LPG 3 Kg Kini Harus Pakai KTP
Sudah Berlaku, Beli Gas LPG 3 Kg Kini Harus Pakai KTP/Pertamina

Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram, berlaku sejak Senin, 1 Januari 2024. Hanya mereka yang terdaftar dalam pangkalan data yang berhak membeli LPG 3 kilogram ini.

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian ESDM, elpiji 3 kilogram disediakan khusus untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, digunakan khususnya untuk keperluan memasak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Penggunaan LPG 3 kilogram juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Selain Petani dan Nelayan, Golongan lain yang berhak untuk membeli LPG Tabung 3 Kg meliputi Rumah Tangga Sasaran, yang menggunakan LPG untuk keperluan memasak di dalam lingkup rumah tangga, dan Usaha Mikro terutama pemilik usaha produktif perorangan dan menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mikro.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kilogram. Namun, hak untuk membawa pulang tabung gas tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam sistem.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih akurat secara sosial. Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah menginisiasi pendataan masyarakat yang layak mendapatkan LPG 3 kilogram. Proses registrasi ini dilakukan melalui sub-penyalur atau pangkalan dengan sistem digital, menjadi langkah awal dalam pendistribusian LPG bersubsidi.

Cara Daftar dan Beli Gas LPG 3 Kg

Langkah awal untuk memperoleh akses sebagai pembeli LPG 3 kilogram adalah dengan mendaftar dalam proses pencocokan data yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Untuk pendaftaran, masyarakat diharuskan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Prosedur ini diperlukan agar data dapat dimasukkan melalui aplikasi merchant yang hanya tersedia pada pangkalan tertentu.

Langkah berikutnya masyarakat mendatangi Subpenyalur atau pangkalan melibatkan proses pendaftaran dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran akan dipandu oleh Subpenyalur atau pangkalan tersebut.

Saat melakukan transaksi di Subpenyalur atau pangkalan, wajib untuk membawa KTP. Setelah terdaftar dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP tanpa dokumen tambahan lainnya.