Awal 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi, Penggantinya Sudah Ada

Awal 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi
Awal 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi

Pemerintah Indonesia telah menggarisbawahi rencana implementasi sistem identitas digital, atau yang dikenal sebagai digital ID, yang direncanakan akan dimulai pada Oktober tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan kebutuhan akan fotokopi KTP dalam urusan administratif.

Dalam wacana ini, warga Indonesia yang memerlukan layanan berbagai jenis tak akan lagi diharuskan untuk menunjukkan KTP fisik atau memberikan salinan fotokopi seperti yang biasa dilakukan saat ini.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE di Kementerian PAN-RB, menegaskan pentingnya integrasi data pemerintah guna memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat untuk mengisi formulir KTP dan NIK, sebab semuanya akan diwakili oleh digital ID dan layanan-layanan terkait akan terintegrasi,” ujarnya dalam segmen Tech A Look on Location di Profit CNBC Indonesia, yang diadakan di Menara Bank Mega, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan diperkenalkannya digital ID, Birowo menekankan bahwa proses otentikasi tidak perlu lagi dilakukan secara berulang pada setiap lembaga, mengurangi repetisi proses yang melelahkan bagi warga.

Sebagai contoh, warga Indonesia tak akan lagi diharuskan menyerahkan salinan KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat mengakses bantuan pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu melakukan verifikasi identitas warga dengan menggunakan data biometrik yang sudah tercatat oleh pemerintah.

“Seorang warga di daerah pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, mungkin tidak memiliki nomor KTP atau membawanya. Namun, verifikasi bisa dilakukan melalui data biometrik seperti sidik jari atau scan mata,” jelasnya.

Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai lembaga. Penyedia layanan hanya perlu melakukan kroscek ke instansi yang telah memiliki data yang diperlukan. Semua informasi identitas warga sudah tersedia di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di Kementerian Dalam Negeri.

“Bukan pertukaran data, melainkan interoperabilitas. Misalnya, data dari Dukcapil bisa digunakan untuk urusan kesehatan tanpa lagi mengisi formulir berulang. Ini bukan data terpisah, melainkan data yang terintegrasi,” tambah Birowo.

Pemerintah sedang mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, optimistis bahwa PDN dan integrasi data dapat selesai pada Oktober 2024 mendatang. Proses konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

Saat ini, data disimpan di pusat data nasional sementara. Upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang akan mengatur tata kelola klasifikasi data di lingkup publik.

“Dokumen peraturan menteri saat ini masih dalam tahap finalisasi,” ungkap Budi.

PDN diharapkan akan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah, meningkatkan kualitas layanan publik serta pengambilan kebijakan yang lebih baik.